Warga Musi Rawas Bisa Didenda Rp10 Miliar, Jika Bakar Lahan, ini Penjelasan Kapolres

Senin 29-07-2024,08:27 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Berikut 65 rawan titik hotspot di Kabupaten Musi Rawas:

1. Wilayah Kecamatan Muara Beliti terdapat 2 titik hotspot.

2. Wilayah Kecamatan Muara Kelingi terdapat 19 titik hotspot,

BACA JUGA:Buruan Cek! Inilah Update Harga Terbaru HP Realme Lengkap Juli 2024, Makin Murah?

3. Wilayah Kecamatan Muara Lakitan terdapat 20 titik hotspot.

4. Wilayah Kecamatan BTS Ulu terdapat 12 titik hotspot.

5. Wilayah Kecamatan Jayaloka terdapat 3 titik hotspot.

6. Wilayah Kecamatan Tugumulyo nihil hotspot.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian Perjanjian Kinerja Semester I

7. Wilayah Kecamatan Purwodadi nihil hotspot.

8. Wilayah Kecamatan Megang Sakti terdapat 2 titik hotspot.

9. Wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas terdapat 7 titik hotspot.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi mengakui rapat koordinasi penanggulangan Karhutla dilaksanakan mendadak. Karena melihat kondisi Karhutla yang terjadi baru-baru ini menyebabkan warga meninggal dunia.

BACA JUGA:Viral, Pria di Temanggung Dihukum Makan 1 Ember Cabai Mentah, Kasihan Gak Ya

Ia mengakui luas kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan berada pada urutan tujuh setelah Kabupaten Muara Enim.

Dikatakan Kapolres, penanggulangan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab, Polri, TNI dan Pemkab Musi Rawas. Melainkan tugas bersama masyarakat, termasuk pihak perusahaan dibidang perkebunan.

Kategori :