Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati ada 11 orang yang menjadi korban Nazil serta mengamankan 11 unit laptop yang telah digadaikannya di tiga tempat pegadaian.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pula jika mahasiswi tersebut melakukan perbuatannya sejak Mei hingga Juni 2024 Yakni dengan total nilai gadai berjumlah Rp60 juta.
Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup.
Bahkan, semua uang hasil gadai diberikan kepada mantan pacarnya. Dia mengaku sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan mantan pacarnya.
BACA JUGA:Warga Tugumulyo dan Megang Sakti Musi Rawas Jadi Korban Tabrak Lari di Lubuk Linggau
Namun, atas perbuatannya tersebut, Nazil dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Ade dalam jumpa pers, menjelaskan bahwa berdasarkan pasal yang disangkakan, Nazli berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam empat tahun penjara.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform mediaa sosial, dengan klik LINK INI