Sedangkan M, SA dan LB tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Lahat diduga dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum.
"Perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan PT ABS sebenarnya bisa dicegah oleh 3 ASN itu. Namun mereka melakukan pembiaran sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara," jelasnya.
Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI