Penahanan tahap pertama ini mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2024.
Adapun kasusnya, dugaan korupsi pengelolaan tambang untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup atau kerugian perekonomian negara periode 2010-2014 di Sumatera Selatan.
Ditambahkan Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar.
Mencakup kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara.
BACA JUGA:Kocak, Ratusan Emak-Emak di Tegal Menangis, Rupanya Ada yang Diperebutkan
"Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini dan terus menggali terkait keterlibatan pihak lainnya," tegasnya.
Penyidik kini sedang membidik dugan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan keenam tersangka.
"Kita telusuri TPPU ini aliran uangnya ke mana saja," ungkapnya.
Ada pun modus operandi kasus ini, PT ABS pada 2010-2013 dijabat ES selaku komisaris utama/komisaris/direktur utama/direktur.
BACA JUGA:Mantan Kades di Gunung Megang Lahat Terpidana Korupsi, Rumah dan Bangunan Disita, Begini Kasusnya
Kemudian B selaku direktur utama/komisaris/direktur, dan G selaku direktur/direktur utama.
Mereka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar IUP Operasi Produksi (IUP OP).
Mereka merambah masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk sebagai BUMN.
PT ABS terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk.
BACA JUGA:Buron 5 Bulan, Asna Ipah Pemberi Suap Dugaan Kasus Korupsi PTSL 2019 di Palembang Ditangkap
Pembebasan lahan itu dilakukan oleh ketiga tersangka.