Pedagang Rokok Akan Ditetapkan Sistem Zonasi, Dilarang Keras Dagang Dekat Sekolah: Melanggar Bakal Ditindak

Rabu 17-07-2024,14:31 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menggelar pembahasan soal kebijakan pemerintah mengenai aturan zonasi penjualan rokok dan menilai hal tersebut dapat menggerus sektor perdagangan rokok.

Ketua APRINDO, Roy Nicholas Mandey mengatakan ada beberapa poin yang meresahkan bagi para pengusaha retail dalam aturan RPP Kesehatan itu.

Salah satunya soal pengetatan penjualan dalam parameter tertentu yang bisa menimbulkan ketimpangan, diskriminatif, dan berdampak negatif untuk kepastian berusaha.

“Rencana aturan tersebut akan berdampak langsung kepada pengusaha ritel dan kami tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha. Selain itu, apakah implementasi aturan tersebut dapat diukur efektivitasnya di lapangan?, ” kata Roy dalam keterangannya pada Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Bosan? Inilah 5 Rekomendasi HP Android Mid-Range Rasa Flagship, Lengkap dengan Spesifikasinya

Dalam hal ini, Roy juga mempertanyakan metode penentuan 200 meter yang dimaksudkan dalam aturan tersebut.

“Ada satu pasal dalam RPP kesehatan ini yang berkontribusi menggerus sektor perdagangan rokok. Salah satu ayat dari pasal menyampaikan pedagang rokok perlu diatur zonasi, di bawah 200 meter dari tempat pendidikan,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :