Mariani kemudian ditangkap dan mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Kedua tersangka segera dibawa ke Mapolres Muba.
“Saya baru saja mulai berjualan sabu ini,” kata Mariani, mengaku terpaksa melakukannya demi kebutuhan hidup anak dan keluarganya.
Kasat Narkoba menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.
BACA JUGA:Geger, Nasabah Pasutri Habisi Ketua Koperasi Mekar dengan Cara Dibakar, ini Motifnya
Polisi di Musi Rawas Tangkap Seorang Ibu
Polisi di Musi Rawas menangkap seorang ibu, pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Ibu tersebut adalah Nurbaiti (42), warga Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Nurbaiti ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas karena diduga menjadi pengedara narkoba jenis sabu.
Bahkan dalam penggerebekan di rumahnya, Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas menemukan barang bukti.
Yakni, satu buah kotak bening tanpa merk yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram.
Juga satu lembar tissue warna putih, satu buah pipet yang di potong miring (skop), BB tersebut ditemukan di bawah kasur (tempat tidur), di kamar rumahnya yang sengaja disimpan oleh terduga tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI