LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka utama dalam kasus ritual sesat kuda lumping di Musi Rawas, Tumin (67) meninggal dunia.
Seperti diketahui, satu keluarga di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, diamankan polisi. Mereka terdiri dari ayah, ibu, anak perempuan dan anak laki-laki.
Adapun yang meninggal dunia, Tumin, adalah pemilik kuda lumping. Ia meninggal dunia, Kamis 11 Juli 2024 di Lapas Lubuk Linggau.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi membenarkan Tumin meninggal dunia.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Ritual Sesat Kuda Lumping, Polres Musi Rawas Banjir Karangan Bunga, Ini Isinya
“Kami mendapatkan informasi dari Lapas Lubuk Linggau sekitar pukul 11.00 WIB,” jelas Kasat Rekrim.
Tumin diinformasikan meninggal dunia akibat asma yang dideritanya. “Diakan kena asma. Saat meninggal disaksikan keluarganya,” jelas Kasat Reskrim.
Saat kondisi Tumin kritias, ditambahkan Kasat Reskrim, keluarganya dipanggil. Seperti diketahui istri dan kedua anaknya juga ditahan.
Jenasah almarhum selanjutnya diserahkan ke keluarga dan perangkat desa, untuk dimakamkan.
Seperti diketahui, dalam kasus rudapaksa calon anggota Kuda Lumping bermodus ritual ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yang tercatat satu keluarga.
Yakni pemilik Kuda Lumping Tumin (67) bersama istrinya Tugirawati alias Wati (38) serta 2 anaknya Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26) kesemuanya warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian rudapaksa itu bermula korban saja Kuncup (14) diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki tersangka, Tumin.
Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin.
BACA JUGA:Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016