Aktivitas Tambang Galena di Jangkat Muratara Diduga Ilegal, Warga Minta Kapolda Sumatera Selatan Tindak Tegas

Kamis 11-07-2024,17:41 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Ia mengaku lahan yang dilakukan penambangan merupakan miliknya yang diserobot oleh si penambang.

Lahan seluas lebih kurang 1 hektar tadi, sebelumnya merupakan kebun karet milik neneknya.  

Dirinya berharap pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku penambangan diduga ilegal itu karena sudah sangat meresahkan warga.

Sap warga lainnya juga menyampaikan keresahannya akibat aktivitas tambang ilega di Desa Jangkat Kabupaten Muratara. Apalagi lahan miliknya direbut untuk dijadikan jalan aktivitas pertambangan.  

BACA JUGA:Hakim PN Lubuk Linggau Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Nah Loh, Apa Masalahnya

Sap menceritakan, awalnya warga sempat diiming-imingikan dengan uang Rp20 juta apabila mau memberikan akses jalan. Namun, janji tersebut tidak pernah di tepati sampai saat ini.

Sementara itu, Pemangku Adat Desa Jangkat, Supri kepada wartawan meminta Kapolda Sumatera Selatan dapat segera menindak tegas aktivitas tambang diduga ilegal tersebut.

Sebab aktivitas penambangan yang dilakukan di Desa Jangkat ini dilakukan tanpa izin dan tanpa dokumen yang jelas. (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :