MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Aktivitas tambang batu Gelena di Desa Jangkat Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan diduga ilegal.
Menurut beberapa masyarakat, aktivitas tambang batu Galena tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu bulan.
Selain ilegal, lahan yang dilakukan penambangan tersebut merupakan milik warga yang diserobot dan sangat meresahkan warga.
Dikutip dari akun Youtube Detik TV Sumsel, Kamis, 11 Juli 2024, lokasi Tambang Batu Galena diduga Ilegal itu berjarak lebih kurang 124 KM dari Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pensiunan Polisi Halangi Kegiatan Pertambangan di Muratara, Begini Kata JPU Kejari Lubuk Linggau
Untuk sampai ke lokasi tersebut, dibutuhkan waktu lebih kurang 3 jam menggunakan kendaraan roda 4.
Jika dari ibukota Kabupaten Muratara, lokasi tambang diduga ilegal itu bisa ditempuh dengan waktu lebih kurang 90 menit atau 1 jam 30 jam menit.
Tidak mudah untuk masuk ke wilayah Tambang Batu Gelena diduga ilegal tersebut. Setelah menempuh perjalanan menggunakan mobil, harus menyeberangi Sungai Rawas untuk sampai ke lokasi tambang.
Setelah menyeberangi sungai harus menelusuri hutan bambu dan jalan tanah merah dalam IUP Perusahaan PT Galtam.
BACA JUGA:PT BKL Laporkan Aksi Penutupan Akses Tambang ke Polisi, Hambat Pasokan Batubara ke PLTU PLN
Sebelum memasuki kawasan Tambang Batu Gelena diduga ilegal itu, di pintu masuk ada tulisan Pasal 551 KUHP Peringatan Dilarang Masuk Tambang Ini.
Namun sayangnya ketika wartawan tiba dilokasi tambang, parah pekerja sudah tidak berada lagi di lokasi. Terlihat hanya ada satu unit alat berat, mesin penyedot air dan bongkahan Batu Gelena hasil penambang yang belum sempat dibawah keluar lokasi.
Menurut beberapa masyarakat setempat, tambang yang sudah beroperasi satu bulan ini selain di duga tak memiliki izin resmi, para pelaku penambang batu Gelena tersebut juga diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat lokal di sana.
Ram salah seorang warga Desa Jangkat mengatakan, aktivitas tambang diduga ilega tersebut tanpa diketahui pemilik lahan dan Pemerintah Desa Jangkat.