Selain itu, pihaknya pun saat ini tengah melakukan kegiatan pembersihan sungai yang tercemar akibat minyak tersebut dibantu oleh Forkopimda dan pihak terkait.
“Alhamdulillah sumur ilegal sudah padam pada 6 Juli 2024, saat ini dalam upaya pembersihan sungai bersama pihak terkait,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, kemudian pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 perlindungan pengelolaan lingkungan hidup,
Kemudian pasal 188 KUHPidana karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kebakaran, terakhir tersangka juga terkena Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana turut serta melakukan kegiatan tindak pidana.
BACA JUGA:Dilaporkan ke KY dan Bawas MA, Ini Tanggapan PN Lubuk Linggau
Sebelumnya telah diberitakan, Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan kembali terbakar, Nampak asap dan api melambung tinggi.
Sumur minyak ilegal yang ada di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dalam beberapa hari terakhir ini terbakar.
Akibat dari kebakaran sumur minyak ilegal tersebut dikatakan bahwa sungai yang ada didekatnya telah tercemar limbah dan sudah cukup meluas.
Video yang memperlihatkan kebakaran di sumur minyak ilegal itu pun telah beredar luas, pada Jumat 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Ini Partai yang Usung H Sulaiman Kohar dan Hendri Juniasyah di Pilkada Lubuk Linggau 2024
Dalam video yang beredar itu terlihat, api yang yang membumbung tinggi disertai kabut asap tebal hitam di lokasi kejadian. Sementara itu, di sekitar lokasi kebakaran Nampak seperti sungai yang mengalir.
Bahkan sebelumnya pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu, aliran Sungai Dawas sudah tertutup tumpahan minyak mentah dari sumur minyak ilegal yang menyembur tak terkendali.
Sehingga pada puncaknya, terjadi kebakaran di sumur-sumur minyak lain, di areal dekat sumur minyak yang menyembur tak terkendali sebelumnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI