3 Kriteria dan Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

3 Kriteria dan Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

3 Kriteria dan Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan --

LINGGAUPOS.CO.ID – Dinonaktifkannya BPJS Kesehatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) membuat publik heboh.

Penonaktifan ini, sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam SK tersebut dijelaskan, dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. 

Sehingga, jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Non Aktif, Warga Lubuk Linggau Bisa Berobat Gunakan KTP

Kemudian peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria Peserta yang Bisa Mengaktifkan Kembali.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip Selasa 10 Februari 2026 menjelaskan ada 3 syarat peserta agar bisa kembali mengaktifkan kembali.

1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

BACA JUGA:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

2. Jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. 

3. Jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Cara Mengaktifkan 

Kemudian untuk cara mengaktifkan, Rizzky Anugerah menjelaskan peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. 

BACA JUGA:Mensos Gus Ipul: Mau BPJS Mati atau Tidak, RS Wajib Melayani

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: