Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
ATAU Ketiga Pasal 18 UU No.31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI