Heboh, Selingkuhan Istri Disekap dan Dianiaya oleh Suami Sah, Begini Kejadiannya

Jumat 05-07-2024,13:52 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial ELS (43). Namun dari hasil pemeriksaan polisi, ELS ini tidak terlibat dan hanya diperiksa sebagai saksi.

“ELS adalah rekan pelaku. Tetapi dari hasil pemeriksaan penyidik ia tidak terlibat penganiayaan dan ditetapkan sebagai saksi,” ujarnya.

Adapun, atas perbuatannya tersebut SN kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (10 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

BACA JUGA:Cerita Anak Petani dari Tugumulyo dan Megang Sakti Musi Rawas, Lolos Paskibraka Sumatera Selatan

Kemudian pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, jelas Kuswiyanto. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :