Tak Jera, Residivis di PALI Sumatera Selatan Kembali Berulah, Begini Kasusnya

Kamis 04-07-2024,15:17 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Korban juga sudah berusaha mencari Endang ke kediamannya. Namun keberadaannya tidak ditemukan. Korban lantas memiliki firasat buruk motornya telah digelapkan Endang.

Kemudian korban pun meminta orang tuanya untuk melapor ke Polres PALI, sehingga pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

“Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, kita langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan ia berikut barang bukti motor korban dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:Profil Tahara Cahaya RA, Anak Polisi Jadi Anggota Paskibraka Nasional Mewakili Sumatera Selatan

“Dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan tentang tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :