• Lalu anda klik “Instansi”.
• Selanjutnya klik “Pengumuman”.
• Website akan menampilkan halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”
BACA JUGA:Berkelas! Inilah 7 Rekomendasi HP yang Bawa Spesifikasi Kamera Dewa Layaknya DSLR
Itulah, ulasan lengkap mengenai cara melakukan cek pendataan pegawai Non-ASN sebelum mendaftar CPNS dan PPPK, bagi pekerja yang memenuhi syarat. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI