MOJOKERTO, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur bakar suami hingga tewas dipicu masalah ekonomi.
Polwan tersebut Briptu Fadhilatun Nikmah (28) membakar suami yang juga polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) dengan cara di borgol di tangga dalam garasi.
Kejadiannya, Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto Kota, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Korban Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024, setelah menjalani perawatan di RSUD Mojokerto.
BACA JUGA:Penyebab Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jawa Timur, Ternyata Bukan Karena Gaji Ke-13
Pemicu dari terduga pelaku membakar suaminya karena melihat gaji 13 suaminya dalam ATM hanya tersisa Rp800 ribu.
Namun Polda Jawa Timur mengungkap, sebelum aksi pembakaran itu terjadi, diduga ada masalah ekonomi dihadapi terduga pelaku dan korban dalam rumah tangga.
Selain itu, korban diduga menghabiskan uang gaji miliknya karena kecanduan judi slot.
Lantas berapa gaji yang diterima Polwan dan suaminya yang dibakar hingga tewas itu setiap bulannya?
BACA JUGA:Polwan di Mojokerto Jawa Timur Bakar Suaminya, Gara-gara Gaji Ke-13, Kejadian di Asrama Polisi
Terbaru pada Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikan gaji anggota Polri sebesar 8 persen.
Gaji terbaru anggota Polisi ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.
Berikut daftar gaji Polri 2024 setelah Presiden Jokowi menaikan 8 persen pada Januari 2024 lalu.
Golongan I (Tamtama)
BACA JUGA:Tampilkan Sisi Humanis dan Sesuai Standar Dunia, ini Aturan Baru Rambut Polwan