Pemain Dirudapaksa, Ritual Sesat Kuda Lumping di Musi Rawas, Para Korban Silahkan Melapor

Sabtu 08-06-2024,06:16 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka, Tumin, dalam satu ruangan.

Namun, sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka, Tumin melakukan persetubuhan dan korban terbangun.

Hanya saja saat itu korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.

Setelah melakukan aksi bejat, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban.

BACA JUGA:Polisi di Musi Rawas Tangkap Seorang Ibu, Diancam Denda Rp800 Juta, Simpan Sabu di Bawah Kasur

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

Tersangka Yuni mengancam korban apabila tidak mau akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan  menyebarkan aib keluarganya.

Persetubuhan terhadap korban ini berulang kali terjadi dilakukan tersangka Tumin pada bulan November 2023.

Persetubuhan tersebut juga dilakukan tersangka, Bambang serta korban juga sempat dipaksa Yuni, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.

BACA JUGA:Luar Biasa, Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu 1 Kg Asal Musi Rawas, Ini Tampang Pelaku

Namun, kejadian tersebut diketahui oleh, A (35), pelapor, dikarenakan adik korban, Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada saksi A, dan setelah ditanya oleh saksi A korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin.

Kemudian saksi A melaporkan kejadian dialami korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Selain para tersangka, anggota mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban. Lalu satu helai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.

BACA JUGA:1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

Kasat Reskrim menambahkan, untuk tersangka Tumin dan Bambang, keduanya dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

Kategori :