Pemain Dirudapaksa, Ritual Sesat Kuda Lumping di Musi Rawas, Para Korban Silahkan Melapor

Sabtu 08-06-2024,06:16 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Sedangkan tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.  

BACA JUGA:Cara Cek Namamu di 5 Bansos yang Cair Juni 2024, Bisa Lewat HP, Siapa Tahu Kamu Juga Termasuk

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tegas Kasat Reskrim. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :