Pemain Dirudapaksa, Ritual Sesat Kuda Lumping di Musi Rawas, Para Korban Silahkan Melapor

Sabtu 08-06-2024,06:16 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Terungkap sebuah ritual sesat kesenian Kuda Lumping di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yakni dua orang laki-laki yang melakukan rudapaksa terhadap korban.

Kemudian dua orang perempuan, yang memerintahkan korban agar mau dirudapaksa oleh para laki-laki tersebut.

Uniknya keempat tersangka adalah satu keluarga, yang terdiri dari suami, istri dan dua orang anak (laki-laki dan perempuan).

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas Dirudapaksa, Modusnya Ritual, Satu Keluarga Terlibat

Tersangka adalah lansia bernama Tumin (67) bersama istrinya Tugirawati alias Wati (38).

Kemudian anak mereka Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26).

Berkaitan dengan kasus ini, baru satu korban yang melapor sebut saja Kuncup (14). 

Berkaitan dengan peristiwa ini, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi mempersilahkan, jika ada korban lain untuk melapor.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Kejadian rudapaksa itu bermula korban diajak tersangka, Yuni, untuk masuk dalam kelompok kuda kepang/kuda lumping yang dimiliki tersangka, Tumin.

Kemudian, November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan menginap di rumah tersangka Tumin.

Namun sebelumnya, pada sore hari tersangka Tumin, menyampaikan kepada korban bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus ritual.

Yakni dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

BACA JUGA:Warga Nibung Muratara Buang Dompet di Depan Polisi, Ternyata Isinya

Kategori :