
“Pelaku diperlihatkan rekaman video CCTV yang viral dan langsung mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban,” ucap Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Parang (golok) milik korban yang digunakan pelaku mengancam. Lalu satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku mengancam korban.
Serta satu buah Flashdisk yang berisi rekaman video CCTV peristiwa Pidana Pengancaman dan Penganiayaan yang dilakukan tersangka. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI