Tersangka itu pun dibawa ke ruangan Unit Riksa Pidum Satreskrim Polres Ogan ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka mengungkapkan perbuatan yang dilakukannya itu, dikatakannya perbuatan itu ia lakukan pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Bertempat di Kosan Azka Adsa Perum Griya Sejahtera Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara, pengakuan dari korban yakni yang bernama Gilang Permana, mahasiswa Unsri. Ia mengatakan motor miliknya hilang berawal saat dirinya memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan pintu kosan korban.
BACA JUGA:Banjir Bandang di Lubuk Linggau, Puluhan Rumah Terdampak, Bantuan Pemkot Belum Datang
Saat itupun kondisi motornya dalam keadaan terkunci stang dan pagar kosan juga terkunci, sementara korban sendiri masuk ke dalam kosan untuk beristirahat.
Namun, keesokannya pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, saat membuka pintu kosannya korban kaget menemui sepeda motornya yang sudah tidak ditempat alias hilang.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa satu buku BPKB dan satu lembar STNK atas nama PT Swadaya Indopalma yang diketahui milik korban.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI