
Berdasarkan fungsi tersebut Balai Pemasyarakatan memiliki perbedaan dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni di Balai Pemasyarakatan tidak terdapat sel tahanan, tidak ada pembinaan namun melaksanakan pembimbingan, dan melaksanakan pendampingan tidak hanya pada tahap adjudikasi melainkan sejak tahap pra adjudikasi hingga pasca adjudikasi.(*)