LINGGAUPOS.CO.ID - Balai Pemasyarakatan atau dikenal dengan sebutan Bapas merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis di Kementerian Hukum Ham Republik Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Balai Pemasyarakatan.
Menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 20, Bapas merupakan lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.
Klien Pemasyarakatan merupakan seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak (UU No. 22 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 8).
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara merupakan salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di Lingkup Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:15 WBP Lapas Narkotika Ikuti Litmas Bapas
BACA JUGA:Penuh Haru, Pelepasan Purna Bakti Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara terletak di Jalan Lintas Sumatera Km. 100.
Bapas Kelas II Musi Rawas Utara memiliki 3 (tiga) wilayah kerja yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas yang sekarang Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara yang dipimpin oleh Bapak Roby Fernandez, SH, MM.
Adapun fungsi dari Balai Pemasyarakatan yaitu :
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan
- melaksanakan pendampingan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pasca adjudikasi dan bimbingan lanjutan;
- melaksanakan Pembimbingan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien
- melaksanakan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan