Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan

Selasa 28-05-2024,13:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

b. Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan mengenai aturan atribut seragam PNS dan PPPK berdasarkan pada peraturan Mendagri. Selain pakaian dinas yang berbeda terdapat pula aturan atributnya. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :