b. Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai aturan atribut seragam PNS dan PPPK berdasarkan pada peraturan Mendagri. Selain pakaian dinas yang berbeda terdapat pula aturan atributnya. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI