Pakaian Dinas PNS dan PPPK Berbeda, Lantas Bagaimana Dengan Atributnya? Ini yang Ditetapkan

Selasa 28-05-2024,13:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

1. Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri dari;

a. Tanda jabatan bagi pejabat struktural

b. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia 

c. Papan nama

BACA JUGA:Perhatikan! Isi Baterai HP Xiaomi Lebih Kencang dengan Fitur HyperOS, Simak Begini Caranya

d. Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;

e. Nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota

f. Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

BACA JUGA:Oknum Polisi di Muratara Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget

g. Tanda pengenal

2. Atribut Pakaian Dinas PPPK 

a. Papan nama

b. Tanda pengenal

BACA JUGA:Warung Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Ternyata Juga Sediakan Wanita Penghibur, ini Faktanya

Selain itu, berdasarkan Permendagri No 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat 1 ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan akan dikenai sanksi administratif berupa:

a. Teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung

Kategori :