1. Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri dari;
a. Tanda jabatan bagi pejabat struktural
b. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
c. Papan nama
BACA JUGA:Perhatikan! Isi Baterai HP Xiaomi Lebih Kencang dengan Fitur HyperOS, Simak Begini Caranya
d. Nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;
e. Nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota
f. Lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
BACA JUGA:Oknum Polisi di Muratara Ditangkap, Kasusnya Bikin Kaget
g. Tanda pengenal
2. Atribut Pakaian Dinas PPPK
a. Papan nama
b. Tanda pengenal
BACA JUGA:Warung Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Ternyata Juga Sediakan Wanita Penghibur, ini Faktanya
Selain itu, berdasarkan Permendagri No 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat 1 ASN yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan akan dikenai sanksi administratif berupa:
a. Teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung