Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam QS Al-Hajj: 32, tentang kesungguhan dari ketakwaan arti,
“Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati".
Ada empat macam hewan yang tidak sah apabila dijadikan hewan kurban. Ini merujuk pada hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420. Berikut ciri-cirinya:
BACA JUGA:Karangketuan: Jejak Antropologis dan Kisah Heroiknya (1)
• Yang (matanya) jelas-jelas buta
• Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
• Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
• Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
Ciri Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban
Adapun ciri dari hewan yang dibolehkan jadi hewan kurban yaitu:
• Matanya tidak buta
• Telinganya tidak terpotong
• Kakinya tidak pincang
• Tanduknya sempurna