Mau Kurban Idul Adha 2024, Ini Loh 3 Syarat Hewan Harus Terpenuhi Biar Sah, Apa Saja

Jumat 24-05-2024,21:12 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam QS Al-Hajj: 32, tentang kesungguhan dari ketakwaan arti,

“Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati".

Ada empat macam hewan yang tidak sah apabila dijadikan hewan kurban. Ini merujuk pada hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420. Berikut ciri-cirinya:

BACA JUGA:Karangketuan: Jejak Antropologis dan Kisah Heroiknya (1)

• Yang (matanya) jelas-jelas buta

• Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit

• Yang (kakinya) jelas-jelas pincang

• Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak

BACA JUGA:Panitia Kurban di Lubuklinggau yang Meninggal saat Pegang Sapi Sempat Dilarang Istri, Begini Kesehariannya

Ciri Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban

Adapun ciri dari hewan yang dibolehkan jadi hewan kurban yaitu:

• Matanya tidak buta

• Telinganya tidak terpotong

BACA JUGA:Idul Adha 1444 H SKK Migas - KKKS SRMD Kurban 2 Sapi dan 19 Kambing di Area Operasional Block Station

• Kakinya tidak pincang

• Tanduknya sempurna

Kategori :