Perintah ini sendiri seperti yang tertuang dalam firman Allah SWT Surat Al-Hajj ayat 34, yang artinya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS Al-Hajj: 34)
Adapun melansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), ada kategori bahimatul an'am yakni unta, kambing dan sapi.
Hewan-hewan itu telah dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan Al Hasan, Qatadah dan sebagainya.
BACA JUGA:Heboh! Dugaan Unsur Politik di Polemik Sapi Kurban Dewi Perssik vs Ketua RT
Tidak hanya itu, hewan sejenis seperti sapi dan kerbau juga diperbolehkan menjadi hewan kurban. Namun tidak sah jika berkurban 100 ekor ayam atau 500 bebek karena tidak termasuk kategori bahimatul an'am.
2. Hewan Kurban Mencapai Umur Minimal Sesuai Syariat
Selanjutnya syarat yang kedua yaitu hewan kurban harus mencapai umur tertentu sesuai dengan syariatnya, berikut ketentuannya:
• Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
BACA JUGA:Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Lubuk Linggau Jalin MoU Bersama Apoteker Penanggung Jawab
• Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
• Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
• Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
3. Hewan Kurban Sehat dan Tidak Cacat
BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau 2024: Hendri Almawijaya Janjiikan Lapangan Kerja, Ketua Demokrat Terpesona
Terakhir, yang harus diperhatikan ialah hewan yang dikurbankan haruslah hewan terbaik, sehat dan tidak cacat.