Sementara itu, saat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir terkait perizinan bangunan yang diduga gudang BBM ilegal.
Hasilnya ialah bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan liar dan tidak memiliki izin.
Meskipun tak ada orang dan aktivitas yang dilakukan saat para anggota datang kesana namun pembongkaran tetap dilakukan.
Pembongkaran dilakukan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, didampingi personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim, personel Sat Samapta dan personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir dan berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Kebakaran Belakang Koramil Lubuk Linggau, Ini Bangunan yang Terbakar
“Alhamdulillah, pelaksanaan pembongkaran gudang minyak ilegal berjalan dengan aman dan kondusif,” ucapnya.
Sementara, sebelumnya Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir juga melakukan pembongkaran terhadap gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan minyak ilegal yang ada di kawasan Indralaya Utara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI