Kebijakan Pemasyarakatan: Kebijakan Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Resiko Tinggi di Lapas

Minggu 19-05-2024,21:04 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Oleh: Claudya Virginia Rea (Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Kebijakan dapat diartikan serangkaian prinsip atau aturan yang ditetapkan oleh suatu organisasi, pemerintah, atau individu untuk mengarahkan dan mengatur tindakan dalam mencapai tujuan tertentu.

Kebijakan bertujuan untuk memberikan  panduan yang konsisten dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.

Kebijakan dapat bersifat luas atau khusus, tergantung pada konteks dan kebutuhan yang dihadapi.

BACA JUGA:Menakar Effect Amicus Curiae Pada Putusan PHPU Pilpres 2024

Karakteristik dari kebijakan itu sendiri yaitu panduan untuk tindakanyang berarti kebijakan memberikan pedoman atau kerangka kerja bagi tindakan yang harus diambil dalam situasi tertentu.

Selain itu kebijakan biasanya merupakan hasil dari proses resmi, seperti peraturan pemerintah, keputusan perusahaan, atau pedoman organisasi.

Kebijakan dirancang untuk mencapai tujuan tertentu atau mengatasi masalah spesifik dan membantu memastikan konsistensi dalam pengambilan keputusan dan tindakan di berbagai situasi.

Pada umumnya kebijakan didokumentasikan secara tertulis untuk memastikan bahwa semua pihak yang terkait memahaminya.

BACA JUGA:Bangun Sinergitas, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Apel Siaga 3+1 Bersama Aparat Penegak Hukum

Sebuah prinsip dasar yang diatur dalam hukum internasional dan standar internasional yang relevan serta norma-norma yang berkaitan dengan perlakuan terhadap narapidana adalah bahwa perlakuan terhadap mereka harus manusiawi dan menghormati martabat yang melekat sebagai manusia, termasuk juga terhadap narapidana risiko tinggi.

Untuk menentukan tingkat keamanan, penilaian risiko dan kebutuhan narapidana harus dilakukan pada saat pertama masuk ke Lapas.

Kebijakan Perlakuan Khusus yang Dijalankan dalam Sistem Pemasyarakatan 

Sebuah prinsip dasar yang diatur dalam hukum internasional dan standar internasional yang relevan serta norma-norma yang berkaitan dengan perlakuan terhadap narapidana adalah bahwa perlakuan terhadap mereka harus manusiawi dan menghormati martabat yang melekat sebagai manusia, termasuk juga terhadap narapidana risiko tinggi. Untuk menentukan tingkat keamanan, penilaian risiko dan kebutuhan narapidana harus dilakukan pada saat pertama masuk ke Lapas.

BACA JUGA:Globalisasi: Ancaman atau Peluang Bagi Identitas Nasional Bangsa Indonesia?

Kategori :