Pria di Jambi Korban Begal Sempat Dijadikan Tersangka, Begini Kelanjutan Kasusnya

Selasa 14-05-2024,14:13 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

“Setelah mengambil senjata tajam dalam kondisi masih diserang. Saudara FH menusukkan senjata tajamnya ke tubuh (perut) saudara E,” sambungnya.

Di saat yang bersamaan, Hardi masih memukul adik Fiki. Selanjutnya, Fiki mendekati Hardi yang sudah siap menyerangnya.

“FH mengayunkan pisaunya ke arah tubuhnya (Hardi) sebelah kiri. Lalu karena masih melakukan perlawanan, dia kembali memukul kepada H hingga gagang pisau yang dipegangnya terlepas,” jelasnya.

Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya. Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor. Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

BACA JUGA:Lengkap Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024 Tahap Satu, Segini Kebutuhan di Instansi Pusat dan Daerah

Selanjutnya, sekitar 25 menit kemudian, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor mencari keberadaan Fiki dan LH.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Setelah merasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudara yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.

Karena merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal ulu bersama saudaranya.

BACA JUGA:Info Haji 2024, Ini Pengakuan Mbah Rupiah JCH Asal Jawa Timur, Belum Naik Pesawat Tapi Sudah Sampai di Madinah

Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.

Selanjutnya Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Nasib Fiki 

Polda Jambi dalam kasus ini menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat dalam mengusut kasus tersebut.

BACA JUGA:3 Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Musi Rawas Diproses Hukum, Masih Ada yang Mau Coba-coba

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam konferensi Pers di Polda Jambi, pada Senin 13 Mei 2024 mengungkapkan jika ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Kategori :