Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, serta barang bukti dan keterangan yang didapat.
Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
“Maka merekonstruksikan adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami mempertanggungjawabkan itu,” jelas Andri.
BACA JUGA:Pelajar di Sosokan Muratara Harus Meniti Kawat untuk Sekolah, ini Penampakannya
Dengan demikian selanjutnya dari kasus yang menimpa Fiki korban pembegalan di Jambi yang ditetapkan jadi tersangka kini telah dibebaskan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI