LINGGAUPOS.CO.ID - Seleksi CPNS 2024 akan segera dibuka pada Juni mendatang, nah sebelum mendaftar ketahui terlebih dahulu perbedaan antara jabatan PNS fungsional dan jabatan pelaksana. Berikut ulasannya.
Tidak lama lagi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka, kabarnya pendaftaran akan dimulai pada Juni mendatang.
Nah, sebelum melamar sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada dua hal yang perlu anda ketahui terkait jabatan yang didapat.
Yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, biasanya kedua hal ini juga banyak ditemukan saat mau mendaftar CPNS.
BACA JUGA:Berminat Kerja di Toko Dodi Aluminium Lubuk Linggau, Ini 2 Lowongan Kerja Yang Sedang Dibutuhkan
Meski begitu, baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana, keduanya sama-sama masuk dalam Jabatan Non Manajerial, hal ini berdasarkan pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Selanjutnya perbedaan yang paling mendasar juga terletak pada karakteristik tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Untuk mengetahui lebih jauh, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda mengutip dari berbagai sumber, dibawah ini ulasannya.
Jabatan Fungsional VS Jabatan Pelaksana
BACA JUGA:Juni 2024 Konfercab NU Lubuk Linggau, Nama-nama Calon Ketua Tanfidziah PCNU Sudah Bermunculan
Jabatan Fungsional
Beberapa poin berikut yang perlu kamu pahami tentang jabatan fungsional sebagai seorang PNS:
• Adalah sejumlah jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
• PNS jabatan fungsional tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi sangat diperlukan dalam tugas pokok organisasi pemerintah.
BACA JUGA:Selamat, Justin Bieber dan Hailey Baldwin Umumkan Kabar Bahagia, Apa Yah?