CPNS 2024 Bakal Buka Juni, Ketahui Ini Perbedaan PNS Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Begini Ternyata

Jumat 10-05-2024,19:51 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Kemudian PNS Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan keterampilan tertentu

• Memiliki dua kategorisasi lagi, yaitu terdiri dari Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan:

a. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan berdasarkan pengetahuan sesuai latar belakang pendidikan, sementara jabatan fungsional  keterampilan adalah jabatan berdasarkan keterampilan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

b. Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Raharja Akan Menikah, Kapan? Ini Bocoran Persiapannya

Sementara, jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari Jabatan Fungsional pemula, terampil, mahir, dan penyelia.

Jabatan Pelaksana

• Adalah sekelompok jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan  publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan 

• PNS Jabatan Pelaksana tercantum dalam struktur organisasi dan bertanggung jawab pada atasan langsungnya.

BACA JUGA:Review Jujur, Handphone Vivo Y18, Cek Kelebihan, Spek, dan Harganya, Apakah Layak Dibeli?

• Kemudian PNS Jabatan Pelaksana juga bertanggung jawab memberikan pelayanan yang bersifat rutin

• Memiliki tiga kualifikasi, yaitu Jabatan Pelaksana Klerek, Operator, dan Jabatan Pelaksana Teknisi.

• Contoh untuk posisi Jabatan Pelaksana yaitu: Analis, Ajudan, Pengolah Data, dan lain-lain.

Nah itulah ulasan singkat mengenai perbedaan antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana pada setiap PNS. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :