Mahar yang memberatkan yang juga dilarang dalam ajaran Islam, melansir dari Buku Pintar Fikih Wanita karya dari Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanyalah sebagai simbol dari ikatan cinta kasih.
Pernikahan dengan mahar yang ringan justru disebutkan dapat membawa keberkahan dalam rumah tangga.
Sebagaimana yang disebutkan dalam, riwayat dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.” (HR Ahmad).
Mahar yang Tidak Bernilai
Walaupun mahar yang memberatkan terlarang dalam Islam, mahar pernikaahn ini yang tak bernilai juga termasuk dalam jenis mahar yang dilarang dalam Islam.
Melansir dari buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tak mampu memberi mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai dengan permintaan dari calon istri, untuk mengangsurnya atau mencicilnya.
Untuk itu, mahar yang diperbolehkan dalam Islam adalah mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau bisa berupa hal yang bermanfaat untuk kehidupan si calon pengantin perempuan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI