Namun, Imam Malik mempunyai pendapatnya yang berbeda, menurutnya akan rusak atau batal baik istri sudah digauli ataupun belum.
Mahar Cacat
Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang istri dapat meminta harga dari mahar yang cacat namun suatu saat berpendapat istri bisa meminta mahar mitsil.
Adapun pendapat dari mazhab Maliki, istri bisa meminta dalam bentuk barang yang sama.
Mahar Titipan untuk Ayah dari Pihak Perempuan
Dalam konteks ini, berlaku jika laki-laki menikahi seorang wanita lalu mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian untuk ayah mempelai wanitanya.
Yang mana mahar seperti ini selayaknya seorang wakil dalam jual beli yang menjual barangnya kemudian mempersyaratkan adanya suatu pemberian untuk dirinya, maka pernikahan tersebut tidak boleh untuk dilakukan.
Adapun pendapat dari Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, serta Abu Ubaid.
BACA JUGA:Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya
Abu Dawud, Nasa’i serta Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda, yang artinya:
“Wanita mana pun yang menikahi dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya.”
Mahar Bercampur dengan Jual Beli
Mahar yang bercampur dengan jual beli yang dimaksudkan ini yaitu istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga ada harga untuk membayar budak itu.
BACA JUGA:Sudah Ada yang Dipidana, Warga Musi Rawas Tidak Kapok Gelar Pesta Malam, Ini Akibatnya
Mahar yang Memberatkan