LINGGAUPOS.CO.ID – Pada saat seorang pria mengikat janji pernikahan bersama dengan perempuan yang dicintainya, pria tersebut biasanya juga akan memberikan berupa barang, uang, ataupun harta lainnya pada wanita yang ingin dinikahinya, inilah yang disebut dengan mahar atau maskawin.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Minggu, 5 Mei 2024, namun di dalam ajaran Islam disebutkan bahwa ada sejumlah mahar yang tidak diperbolehkan atau terlarang.
Hal tersebut perlu menjadi perhatian mengingat mahar menjadi salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
Melansir dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukum dalam sebuah pernikahan yang wajib dipenuhi seorang calon suami jika ingin menikahi perempuan yaitu dengan memberikannya mahar.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja, PT Forisa Nusapersada Cari Pegawai Baru Untuk 2 Posisi, Syaratnya Gampang
Perintah untuk memberikan mahar ini juga telah termaktub di dalam surah An-Nisa ayat 4 yang artinya berbunyi:
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Sementara itu, melansir juga dalam sebuah buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 dengan judul Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas’udah disebutkan ada beberapa jenis mahar yang tidak sah atau terlarang dalam Islam.
Untuk itu, simak sebagai berikut daftar 6 mahar yang tidak sah atau terlarang dalam Islam.
BACA JUGA:Terpilih Sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang, Ini Komitmen Agit Andertales
Mahar Benda Terlarang
Mahar yang dimaksudkan yaitu mahar yang berupa khamr atau minuman keras, babi, buah-buahan yang belum tentu matang hingga unta yang terlepas.
Apabila maharnya berupa beberapa hal tersebut, maka hukum akadnya bisa untuk diperdebatkan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Abu Hanifah yaitu akad tetap sah walaupun terdapat mahar mitsil.
BACA JUGA:H Rachmat Hidayat Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota Lubuk Linggau di DPD PKS dan DPC PBB