CPNS 2024: Lulusan S1 Pendidikan Bisa Daftar Pada Instansi Ini, Cek Apa Saja Formasinya

Sabtu 27-04-2024,15:30 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

2. Pengembang Kurikulum

Selanjutnya sebagai pengembang kurikulum tugas dan wewenangnya yaitu: Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum sendiri yang mencakup:

• perencanaan Kurikulum

• penyusunan Kurikulum

BACA JUGA:Baru Rilis! Inilah Harga dan Detail Handphone Samsung S24 Ultra, Apakah Terjangkau? Cek di Sini

• implementasi Kurikulum

• evaluasi Kurikulum

3. Penyusun Program Fasilitas Pendidikan

Sebagai Penyusun Program Fasilitas Pendidikan, adapun tugas dan wewenangnya ialah: Memonitor dan memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah penjaminan mutu dan kualitas pendidikan nasional.

BACA JUGA:Peringati HBP Ke-60, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Raih Penghargaan Pelopor Pembangunan ZI

4. Pengembangan Perbukuan 

Formasi pengembangan perbukuan memiliki tugas dan wewenang : Mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

5. Analis Kata dan Istilah

Kualifikasi Pendidikan: SI Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

BACA JUGA:Inilah Harga Terbaru Realme 12 Pro 5G, Handphone Elegan dengan Performa Gahar Super Cepat

Pada formasi sebagai Analis Kata dan Istilah maka, tugas dan wewenang: Menganalisis kata dan istilah digunakan dalam materi pendidikan secara baku dan benar.

Kategori :