2. Pengembang Kurikulum
Selanjutnya sebagai pengembang kurikulum tugas dan wewenangnya yaitu: Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum sendiri yang mencakup:
• perencanaan Kurikulum
• penyusunan Kurikulum
BACA JUGA:Baru Rilis! Inilah Harga dan Detail Handphone Samsung S24 Ultra, Apakah Terjangkau? Cek di Sini
• implementasi Kurikulum
• evaluasi Kurikulum
3. Penyusun Program Fasilitas Pendidikan
Sebagai Penyusun Program Fasilitas Pendidikan, adapun tugas dan wewenangnya ialah: Memonitor dan memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah penjaminan mutu dan kualitas pendidikan nasional.
4. Pengembangan Perbukuan
Formasi pengembangan perbukuan memiliki tugas dan wewenang : Mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
5. Analis Kata dan Istilah
Kualifikasi Pendidikan: SI Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
BACA JUGA:Inilah Harga Terbaru Realme 12 Pro 5G, Handphone Elegan dengan Performa Gahar Super Cepat
Pada formasi sebagai Analis Kata dan Istilah maka, tugas dan wewenang: Menganalisis kata dan istilah digunakan dalam materi pendidikan secara baku dan benar.