Viral, Kemenkes Terbitkan Surat Non ASN Jadi CPNS, ini Penjelasannya

Viral, Kemenkes Terbitkan Surat Non ASN Jadi CPNS, ini Penjelasannya

Surat Kemenkes mengenai peralihan non ASN menjadi CPNS--

LINGGAUPOS.CO.ID – Viral di media sosial (medsos) mengenai surat peralihan status non ASN menjadi CPNS. Sontak surat ini pun mematik berbagai reaksi.

Dalam Surat Nomor : KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes., isinya mengenai peralihan status Non ASN menjadi CPNS.

Isinya sebagai berikut: 

Menindaklanjuti program prioritas Presiden tentang peralihan status pegawai Non ASN menjadi CPNS bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera menyampaikan daftar nama pegawai Non ASN Named dan Nakes dengan status Kontrak atau Mitra.

BACA JUGA:Cara Dapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya

Khusus untuk Nakes dapat diusulkan apabila telah berkontrak minimal 6 bulan terhitung tanggal 1 April 2026, dengan melampirkan dokumen pendukung (Kontrak Kerja atau MoU Tenaga Mitra). Daftar usulan agar disampaikan melalui link s.kemkes.go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan dengan batas waktu pada hari Jumat, 3 April 2026 jam 12.00 WIB. 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Sdr. Novita Yanti (0815-9938-827). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

Penjelasan Kemenkes

Sementara itu, berkaitan dengan surat tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menjelaskan, surat tersebut memang dari Kemenkes.

BACA JUGA:Penting, Aturan 20-20-20 untuk Cegah Mata Lelah Akibat Paparan Layar Laptop dan AI

Hanya saja menurut Aji Muhawarman, ada misinterpretasi oleh sebagian pihak terkait isi surat tersebut.

"Makanya itu perlu dijelaskan supaya bisa dipahami maksud tujuan surat tersebut," kata Aji dikutip, Kamis 9 April 2026.

Penjelasan penjelasan Kemenkes sebagai berikut:

Sehubungan dengan beredarnya surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status Non ASN menjadi CPNS, perlu kami luruskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Penyebaran Campak di Musi Rawas Utara Naik Status KLB, Bersama 3 Daerah Lainnya

Surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal yang saat ini berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes

Kedua, pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional, guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non ASN secara nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: