Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa tersangka MA akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Kelas IA Palembang selama 20 hari kedepan sejak 26 April hingga 15 Mei 2024 sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.
“Ini tersangka pertama yang kita tetapkan oleh penyidik. Untuk proses penyidikan sebagai saksi kepala PMD sudah diperiksa. Untuk saksi yang sudah diperiksa, akan kita informasi lagi nantinya,” bebernya.
Adapun atas perbuatannya itu, tersangka MA alias Direktur Utama PT Info Media Solus Net (ISN), Muhammad Arif akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI