MUSI BANYUASIN, LINGGAUPOS.CO.ID - Negara rugi Rp27 miliar dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kejati Sumsel tahan satu tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi instalasi internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba.
Satu orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi ini ialah Direktur Utama PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial Muhammad Arif alias MA.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny kepada awak media.
BACA JUGA:Yuk Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Polres Lubuk Linggau, Catat Tanggalnya dan ini Syaratnya
Abdullah juga menyebutkan jika penetapan tersangka MA berdasarkan pada surat Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
“Hari ini memeriksa orang saksi, kemudian penyidik berpendapat bahwa saksi itu ada kaitannya dengan perbuatan tindak pidana korupsi dan ditetapkan tersangka, dia Dirut PT ISN,” ujarnya
Dalam hal ini, Ia menyebutkan bahwa potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp27 miliar dengan modus operandi menaikan harga langganan internet desa.
Modus yang dilakukan dalam perkara ini yakni dengan asumsi meningkatkan harga sewa internet desa yang tersebar di Kabupaten Muba, Sumsel.
“Yang memasang internet itu kades atas permintaan, yang dilakukan di seluruh desa di Kabupaten Muba,” kata dia.
Dalam kasus ini ia juga menuturkan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang terlibat.
Pengembangan lebih lanjut sendiri akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba sebagai saksi.
“Pengembangan pasti ada. Karena kemarin kita panggil saksi dua orang, namun yang hadir hanya satu. Nanti akan kita undang lagi, nah nanti baru tahu hasilnya seperti apa,” ujarnya pada Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Baru Rilis! Inilah Harga dan Detail Handphone Samsung S24 Ultra, Apakah Terjangkau? Cek di Sini