Menurut David, SE Mendagri tentang larangan melakukan pelantikan dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Sementara pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada 22 Maret 2024.
David Pulung mengaku kaget setelah mendapatkan Surat Edaran Mendagri yang melarang adanya pelantikan pejabat pasca pelantikan pejabat di Musi Rawas 22 Maret 2024.
BKPSDM Musi Rawas mengira, pelantikan yang dilakukan berjalan seperti biasa tanpa harus meminta izin kepada Kemendagri.
“Tapi setelah adanya SE itu kita konsultasi ke Kemendagri dan kebijakannya ya mencabut SK seperti itu,” terang David Pulung kepada wartawan, dikutip Sabtu, 13 April 2024.
Ditambahkan David, pencabutan SK pelantikan tidak hanya terjadi di Musi Rawas. Melainkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia pasca keluarnya SE Mendagri. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI