Ditambahkan AKP Hendrawan, sakso Novi Surtina selaku adik kandung korban, menjelaskan, Bayu sebelumnya tinggal bersama dengan istri dan anaknya di Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Namun antara Bayu dengan Istrinya terdapat permasalahan sehingga korban tinggal di rumah Ratimin selaku pakde korban di Jalan Padat Karya RT 3 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2 selama 3 bulan.
Menurut keterangan saksi Novi, kakaknya Bayu pergi dari rumah Ratimin Rabu, 3 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Namun pihak keluarga belum mengetahui korban pergi ke mana.
Hasil pemeriksaan polisi, korban mengalami depresi karena permasalahan ekonomi serta hubungan keluarga yang tidak harmonis atau sudah pisah ranjang dengan istrinya.
“Korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan posisi tergantung di sebuah pondok kebun milik Gunadi,” jelas AKP Hendrawan.
Mengetahui kakaknya meninggal dunia, saksi Novi bersama dengan Baher serta warga langsung menuju pondok Kebun tempat korban meninggal dunia.
Dikatakan AKP Hendrawan, keluarga almarhum telah menolak untuk dilakukan autopsi terhadap Jenazah. Alasannya pihak keluarga almarhum melihat tidak ada tanda - tanda bekas kekerasan pada tubuh Jenazah.
BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi Hampers Buat Karyawan, Apa Sih Isinya, Penasaran Kan
“Pihak keluarga telah membuat Surat Pernyataan Penolakan untuk dilakukan pemeriksaan di Autopsi terhadap jenazah yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000,” terang mantan Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau itu.
Selanjutnya, Sabtu, 6 April 2024 pukul 13.30 WIB, pihak keluarga membawa jenazah Bayu ke Jalan Padat Karya RT 03 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2 Kota Lubuk Linggau untuk dilakukan pemakaman.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI