LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui besaran zakat fitrah di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Lubuk Linggau hingga Musirawas, dibawah ini selengkapnya.
Menjelang hari raya idul fitri, salah satu kewajiban yang harus dilakukan umat muslim adalah menunaikan zakat fitrah, lantas berapakan besaran zakat di sumsel.
Sehingga menjelang hari raya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota/Kabupaten di Sumsel.
Seperti besaran yang harus dibayar oleh warga Kota Lubuklinggau hingga warga Musi Rawas, kira-kira berapa besarannya, ya.
Adapun diketahui, penetapan itu menindaklanjuti surat Ketua Baznas Sumsel Nomor 188/1/BAZNAS-SS/III/2024 perihal surat imbauan penetapan zakat tersebut.
Ketua Baznas Sumsel yakni Ahmad Marjundi mengatakan bahwa setiap daerah memiliki nilai zakat fitrah dan fidyah berbeda-beda yang menyesuaikan.
“Setiap daerah memiliki nilai zakat Fitrah dan Fidyah berbeda-beda menyesuaikan kondisi ekonomi, nilai harga dan lainnya. Tentunya, daerah penghasil beras seperti banyuasin akan lebih rendah nilai zakatnya dibandingkan dengan Palembang, tapi untuk beratnya sama 2,5 kg” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan nilai zakat ini sudah diremukkan bersama antara seluruh komponen, seperti Kemenag, MUI, Biro Kesra Pemda, Muhammadiyah dan NU.
BACA JUGA:Oppenheimer Tayang Perdana di Jepang, AS Dikritik Korban Bom Atom, Begini Reaksi Warga Hiroshima
Seperti yang diketahui, bahwa zakat nantinya akan diberikan kepada fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim dan fisabilillah, serta ibnu sabil.
Lantas, berapakah besaran zakat yang harus dibayarkan oleh beberapa wilayah yang ada di Sumsel, dari Lubuk Linggau hingga Musi Rawas, berikut besarannya.
Nilai Zakat Fitrah di 17 Daerah Sumsel
LINGGAUPOS.CO.ID melansir dari instagram @kanwilkemenagsumsel, yang dikutip pada 4 April 2024, berikut adalah besaran zakat yang harus dibayar warga Sumatera Selatan.