MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai 5 April 2024 pukul 09.00 WIB, 4 jenis kendaraan dilarang melintas hingga Selasa, 16 April 2024.
Adapun 4 jenis kendaraan yang dilarang melintas tersebut, pertama mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan. Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Koko Arianto Wardani menjelaskan, larangan tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor :550/0939/DIsHuB/2024.
Isinya tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriyah.
Menurut AKBP Koko Arianto Wardani, surat edaran Gubernur Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 2024 itu sudah dikirimkan ke beberapa perusahaan yang menjalankan aktivitas menggunakan 4 jenis kendaraan yang dilarang melintas.
Yakni ditujukan kepada Direktur Perusahaan Transportir Angkutan Batubara. Lalu Direktur/Pemilik IUP Batubara serta Direktur/Pemilik Kendaraan Perusahaan Ekspedisi dan Angkutan Barang.
Sementara itu dikutip dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor :550/0939/DIsHuB/2024, larangan melintas bagi 4 kendaraan khusus itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/11/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
BACA JUGA:INFO MUDIK 2024, Jalur Musi Rawas – PALI Diportal, ini Sebabnya
Isinya tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 /1445 Hijriyah.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berikut isi surat edaran Gubernur Sumatera Selatan tersebut .
1. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2024 / 1445 Hijriyah, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.