Tindakan Debt Collector Sebelum Ditembak Oknum Polisi Lubuk Linggau Tidak Dibenarkan, Ini Dasar Hukumnya

Senin 25-03-2024,02:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

"Ini jadi atensi pimpinan dan telah diterbitkan DPO atas nama yang bersangkutan (Aiptu Fn) dan dalam pencarian,” tegas Kombes Pol M Anwar.

Informasi diterima kata Kombes Pol M Anwar,  pihak keluarga sudah berjanji dalam waktu dekat akan segera menyerahkan Fn agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditambahkan Kombes M Anwar, dari keterangan didapat, oknum anggota Polisi Lubuk Linggau berinisial Fn,  Sabtu, 23 Maret 2024 siang dikepung belasan orang saat tengah memarkirkan kendaraannya.

BACA JUGA:Soal Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector di Palembang, Begini Penjelasan Polda Sumatera Selatan

Diduga orang itu merupakan Debt Collector akan menarik paksa kendaraan yang dikendarai oknum polisi Fn.

Upaya penarikan  dilakukan Debt Collector tersebut lantaran mobil yang dikuasai Fn menunggak pembayaran kredit dua tahun.

Kemudian terjadi cekcok mulut dilanjutkan dengan terjadinya upaya pengambilan paksa kunci mobil yang ternyata mendapatkan perlawanan dari Aiptu Fn.

Diduga, pelaku oknum polisi Fn menggunakan airsoft gun menembak ke arah Debt Collector mengenai dua orang.

BACA JUGA:Kronologis Debt Collector Ditembak Oknum Polisi Lubuk Linggau di Palembang, Korban Sempat Terjatuh

“Termasuk melukai menggunakan senjata tajam yang kami belum tahu dari mana asalnya," kata Kombes Pol Anwar.

Kombes Pol Anwar pun berharap Aiptu Fn segera menyerahkan diri.

Dengan demikian dapat membuat terang kronologis kejadian yang sebenarnya. Selain itu agar proses penyelidikan bisa berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"Kalau dari versi istrinya justru suaminya yang terlebih dulu dianiaya makanya harus berimbang dan berdasarkan fakta saja,” kata Kombes Pol Anwar. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :