Maka eksekusi/penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh Debt Collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia.
Lalu surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.
Mengenai untuk oknum polisi Lubuk Linggau yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap Debt Collector, menurut Darmadi Djufri bisa dilaporkan secara pidana.
Karena tindakan yang dilakukan oknum polisi Lubuk Lingau itu masuk dalam perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka.
Artinya baik oknum polisi Fn maupun Debt Collector yang mengalami luka sama-sama bisa dijerat secara pidana.
Pendapat yang sama juga disampaikan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat pres rilis kasus penembakan dilakukan oknum polisi Lubuk Linggau Aipda Fn terhadap Debt Collector di Mapolda Sumsel, Minggu, 24 Maret 2024.
Menurut Kombes Pol M Anwar, penarikan kendaraan yang menunggak oleh Debt Collector tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru harus melalui putusan pengadilan.
BACA JUGA:Netizen Dukung Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang: Keren Pak Pol
Saat pres rilis, Kombes Pol Anwar menghimbau oknum polisi Lubuk Linggau Aiptu Fn yang tembak Debt Collector menyerahkan diri.
Bahkan Polda Sumatera Selatan telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu Fn yang selama ini bertugas di Satuan Samapta Polres Lubuk Linggau.
Kombes Pol M Anwar berharap jika Aiptu Fn menyerahkan diri, dapat memperjelas permasalahan yang terjadi. Sebab saat ini menurutnya ada 2 laporan yang ditangani Polda Sumatera Selatan.
Pertama kasus penembakan dengan korban Debt Collector diduga dilakukan Aiptu Fn.
Serta kasus dugaan perampasan dan pengeroyokan dialami Aiptu Fn yang dilaporkan istri Fn.