Idul Fitri 1445 H Bagi THR Uang Baru, Bank Indonesia Layani Penukaran, Segini Batasannya

Senin 18-03-2024,16:15 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

Selain itu sebelum menukarkan uang THR di bank ada baiknya perhatikan syarat dan tata cara berikut.

Syarat Tukar Uang THR di Bank

1. Membawa kartu identitas, seperti KTP ke bank atau mobil kas keliling bank.

2. Membawa kartu ATM dan buku tabungan.

BACA JUGA:Ini Tersangka yang Aksinya Viral, Begal Cewek Cantik di Simpang Blok 51 Lubuk Linggau

3. Membawa uang yang akan ditukarkan dengan yang baru.

4. Memastikan bahwa uang yang dibawa adalah asli.

5. Minimal uang yang ditukarkan adalah senilai Rp1.000.000-Rp3.800.000.

6. Uang logam dapat ditukarkan dengan ketentuan jumlahnya 250 keping untuk setiap pecahan.

BACA JUGA:Puluhan Pemilik Motor di Musi Rawas Gigit Jari, Motornya Disita Polisi Hingga Usai Idul Fitri 2024

7. Uang kertas yang dapat ditukar memiliki 100 lembar untuk tiap pecahan.

8. Uang yang ditukar harus disesuaikan dengan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

9. Tidak memakai perekat seperti selotip, lakban ataupun staples untuk menyatukan uang yang akan ditukar.

Tata Cara Tukar Uang THR di Bank

BACA JUGA:Pengendara di Musi Rawas Dapat Takjil Buka Puasa Ramadan Gratis, Ini Lokasinya

1. Membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya, saat berkunjung di kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank untuk melakukan penukaran uang. 

Kategori :