Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora mengatakan telah melakukan penyidikan terhadap 4 tersangka.
Untuk tersangka Hengki diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP-A/ 15 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Hengki merupakan tersangka keempat kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dalam Operasi Pekat Musi I Musi 2024.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka Hengki ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Pegawai Perusahaan Sawit di Musi Rawas yang Tewas Dibunuh Merupakan Residivis, Ini Kasusnya
Lalu, anggota Polsek BTS Ulu Cecar bersama Satres Narkoba Polres Musi Rawas meluncur ke lokasi langsung melakukan penangkapan.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti itu ditemukan disaku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.
Tersangka Hengki disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tegas Kasat Narkoba.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.