Peredaran Narkotika di Musi Rawas Merambah ke Desa, Polsek BTS Ulu Amankan 34 Bungkus Sabu

Selasa 12-03-2024,04:21 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Rawas mulai merambah ke desa-desa. 

Sejak satu pekan terakhir, setidaknya 4 pelaku penyalahgunaan  Narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polsek dan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

Keempat tersangka tersebut ditangkap di Desa L Sidoarjo Kecamatan Tugumulyo, Desa Jaya Tunggal Kecamatan Muara Kelingi, Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan dan Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu. 

Dari penangkapan keempat terdangka itu, terbanyak barang bukti diamankan di wilayah hukum Polsek BTS Ulu. 

BACA JUGA:Padila Islami Ditangkap Polisi Musi Rawas, Kasusnya Melakukan Perbuatan Dilarang Agama

Tersangkanya Hengki (39), warga Dusun IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek Iptu Jemmy Amin Gumayel pada Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di depan rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak merk bina parts. 

Saat dilakukan pengecekan isinya, 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram.

BACA JUGA:Pemuda Asal Musi Banyuasin Numpang Jualan Sabu di Musi Rawas, Digeledah Polisi Hanya Bisa Pasrah

Rinciannya 4 bungkus  dengan per paket senilai Rp3.000.000, lalu 2 bungkus dengan per paket harga Rp300.000. 

Kemudian 4 bungkus per paket seharga Rp250.000, lalu 4 bungkus dengan satu paket seharga Rp150.000.

Selanjutnya, 10 bungkus dengan harga satu paket Rp200.000 dan 10 bungkus dengan satu paket seharga Rp100.000. 

Semua barang bukti itu ditemukan di saku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.

BACA JUGA:1 Tahun Dicari, Pemuda Curup Rejang Lebong Kaget Bertemu Macan Linggau, Terlibat 7 Curanmor di Lubuk Linggau

Kategori :