MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pekerja peternakan di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga gadaikan motor inventaris tempatnya bekerja.
Pekerja itu bernama Juan Agung Setiawan (34) karyawan Swasta warga Kelurahan Kali Serayu Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Tersangka berhasil ditangkap Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, Jumat, 16 Februari 2024 dan baru dirilis Selasa, 5 Maret 2024.
Kasus penggelapan sepeda motor inventaris itu terjadi di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ B-41/ II / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM/ RES MURA / SUMSEL, tgl 17 Februari 2024.
Pelapornya Hendra (40) warga Jalan Baur No. 82 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan, kronologis kejadian, Senin, 12 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB tersangka meminjam sepeda motor inventaris di tempatnya bekerja.
Diketahui, tersangka bekerja di peternakan hewan milik pelapor atau korban.
BACA JUGA:Beredar Foto Pencuri Motor di Lubuk Linggau, ini Penampakannya
Selain meminjam motor inventaris, tersangka juga meminjam Handphone milik Yusup.
“Alasan tersangka ingin melihat anaknya yang sakit di rumah istrinya,” jelas Kasat Reskrim.
Dikarenakan sudah percaya kepada tersangka, M Yusup meminjamkan sepeda motor Inventaris Peternakan dan Handphone miliknya.
Setelah itu tersangka pergi membawa Sepeda Motor inventaris peternakan dan Handphone Yusup. Namun setelah ditunggu tersangka tak kunjung kembali.
BACA JUGA:Bandar di Lubuk Linggau Transaksi dengan Polisi, Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan